Jumat, 23 Maret 2012

Hukum Perdata

Hukum Perdata 

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.  

Sejarah Hukum Perdata 
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : 
• BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda). 
• WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda  

KUHPerdata 
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu : 
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht 
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht 
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht 
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs 

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Rabu, 21 Maret 2012

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian  

1. Standar Kontrak 
a. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus. 
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. 
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah. 
b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi: 
• Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak. 
• Subjek dan jangka waktu kontrak 
• Lingkup kontrak 
• Dasar-dasar pelaksanaan kontrak 
• Kewajiban dan tanggung jawab 
• Pembatalan kontrak  

2. Macam-Macam Perjanjian 
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah. 2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani 
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama 
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir 
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real  

3. Syarat Sahnya Perjanjian  
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:  
Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)  
Kata Sepakat 
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian. 

Cakap 
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.  

Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian) 
Suatu Hal Tertentu 
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya. 

Suatu Sebab Yang Halal 
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal. Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian.  

4. Saat Lahirnya Perjanjian Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi : 
a) kesempatan penarikan kembali penawaran; 
b) penentuan resiko; 
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa; 
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian. 
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. 
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.  

5. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian 
Salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak; persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah. Pelaksanaannya: 
1. dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi; 
2. dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya; 
3. demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan; 
4. isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak; 
5. dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal. 

Sumber : http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/standar-kontrak/, http://rizkiimaments.wordpress.com/2011/05/23/macam-macam-perjanjian/, http://legalakses.com/perjanjian/, http://ciciitt.blogspot.com/2011/05/saat-lahirnya-perjanjian.html, http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-pembatalan-dan.html

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA 

A. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.  

B. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.  

C. PENGERTIAN HUKUM PERDATA Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.  

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain : 1. Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2. Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.  

D. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu : Dari pemberlaku undang-undang
Buku I   : Berisi mengenai orang
Buku II  : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perkataan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
• Hukum tentang diri seseorang (pribadi) 
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
• Hukum kekeluargaan 
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian dll.
• Hukum kekayaan 
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :
- Hak seseorang pengarang atau karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
• Hukum warisan 
Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber : http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/, http://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/

Kamis, 15 Maret 2012

Puisi

Keadilan Hukum adalah Sebuah Ilusi  

Ketika hukum berbicara soal keadilan,
ketika hukum berbicara soal kepastian,
ketika hukum berbicara soal persamaan, dimana hukum ketika dibutuhkan
Ketika hukum mengatakan anti diskiriminasi,
ketika hukum mengatakan anti ketidak adilan,
ketika hukum mengatakan anti perbedaan, dimana hukum ketika ditegakkan secara diskriminasi

Mengapa si kaya bisa bebas lepas dengan bagitu mudahnya,
Mengapa kami si miskin tetap harus mendekam dalam penjara,
padahal kami hanya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup kami,
sementara mereka mencuri uang negara untuk berfoya-foya

Apakah hukum memang diperjual belikan,
Apakah hukum memang diperdagangkan,
Apakah keadilan hukum hanya sebatas teori,
Apakah keadilan hukum hanya sebatas ilusi

JIkalau memang hukum itu ada,
jikalau memang keadilan itu ada,
jikalau memang kepastian itu ada,
mengapa kami sebagai rakyat, tak mampu merasakannnya
Apakah ini namanya negara hukum, ataukah ini negara kapitalis,
yang mengukur segala sesuatunya secara materialis,
termasuk mereka yang seharusnya menegakkan keadilan hukum
Yah........ Memang tak dapat dipungkiri lagi,
keadilan hukum hanyalah sebuah ilusi, bagi orang seperti kami,
yang tak memiliki sejumlah materi,
untuk bisa dijadikan alat penukar, bagi kebebasan kami

Jakarta, 2007
By : Sarah Jakarta

Sumber : http://old.nabble.com/-sastra-pembebasan--PUISI-:--KEADILAN-HUKUM-ADALAH-SEBUAH-ILUSI-td11282346.html

Selasa, 13 Maret 2012

Subjek dan Objek hukum

Subjek dan Objek hukum 

Subjek Hukum
Pengertian subjek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.  

Manusia: Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.  

Badan hukum: Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.  

Objek hukum Segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak Menurut hukum perdata Eropa pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:
1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya : rumah, buku-buku, dll.
2. Benda yang tak berwujud, yaitu segala macam hak. Misalnya : hak cipta, merek, dll. Menurut pasal 504 KUH perdata yaitu:
1. Benda bergerak (benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti : meja, kursi, sepeda, dll.
2. Benda tidak bergerak (benda tetap) yaitubenda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapal yang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap. Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
a. Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d. Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Sumber : http://marthasilvia17.blogspot.com/2009/11/manusia-sebagai-subyek-hukum.html, http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-10/

Jumat, 09 Maret 2012

TUGAS 1

PENGERTIAN HUKUM 
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.  

HUKUM MATERIIL Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.  

TUJUAN HUKUM Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli : 1. Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. 2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. 3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.  

SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu: 1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif. 2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin  

Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya  

Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.  

Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU  

Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.  

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting. Kodifikasi Hukum Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas: a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). * Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a. Jenis-jenis hukum tertentu b. Sistematis c. Lengkap * Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: a. Kepastian hukum b. Penyederhanaan hukum c. Kesatuan hukum *Contoh kodifikasi hukum: Di Eropa : a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. Di Indonesia : a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)  

Kaidah / Norma Jenis-Jenis Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia. Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang berarti dasar, fondasi, pangkal, peraturan, kaidah, norma dan prinsip. Sedangkan dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Secara istilah atau teminologi menurut Hans Kelsen sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah “That Seomething ought to happen, expicialy that a human being to behave in a specifik way” yang artinya sesuatu yang seharusnya dilakukan, terutama bahwa manusia harus bertingkah laku menurut cara tertentu. Kaidah atau norma secara globalnya terbagi kepada dua macam. 1. Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaidah atau norma keagamaan dan kesusilaan. 2. Kaidah atau norma antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma hukum. Dengan demikian dapat kita bagikan secara rinci: a). Norma agama, yang berguna untuk mencapai kesuciaan pribadi atau kehidupan beriman. b). Norma kesusilaan, yang berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan. c). Norma sopan santun, yang tujuannya supaya di dalam kehidupan bermasyarakat ada keenakan dan saling menghargai. d). Norma hukum, yang tujuannya supaya tercapai kedamaian bersama.  

Pengertian Ekonomi Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan  

Hukum Ekonomi Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Contoh hukum ekonomi: 1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-4/, http://idhamriadi.blogspot.com/2011/06/kaidah-norma.html, http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/, http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html, http://hakimsimanjuntak.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-secara-umum.html