PERPAJAKAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
KONSEP
AWAL
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep
ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak
berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi
sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental
ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak
berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar
pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana
menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu
perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan
jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor
jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit
sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas
eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di
Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara
itu.
MACAM-MACAM
PAJAK
Perusahaan
yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak
langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti
pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan
kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga,
dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada.
Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi
atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan
pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara
barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak
yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan
terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan
pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN
TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap
Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di
dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap
sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang
penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti
Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda,
Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan
pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya
tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak
perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang
kebetulan beroperasi di luar negeri.
DIMENSI
PERENCANAAN PAJAK
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas
geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi.
Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak
yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah
cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian
labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan
pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah
dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar